Close

" The Character Building University "

Mengenal Fungsi dan Peran LPS Lebih Dalam Lewat Kuliah Umum FE

Ribuan Mahasiswa FE Unimed ikuti Kuliah Umum dan Seminar yang tertajuk Millenial Cerdas Melek Keuangan di Auditorium Unimed (6/11). Dengan menghadirkan beberapa narasumber; Dewi Gayatri (Direktur Group Manajemen Risiko LPS), Fuad Zaen (Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan) Windi Teguh (Pimpinan Cabang Pembantu BRI Medan), dan sebagai moderator Dr. Azizul Kholis, M.Si. (Dosen FE Unimed).

Acara ini merupakan serangkaian acara Economy Expo 1.0 yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Unimed bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan tentang mengelola keuangan dengan bijak dan meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya mahasiswa, mengenai keberadaan, fungsi dan tugas Lembaga penjamin Simpanan sebagai bagaian dari kestabilan sistem perekonomian Indonesia.

Kuliah Umum dan Seminar FE ini dibuka oleh Wakil Rektor III Prof. Dr. Sahat Siagian, M.Pd. Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, seluruh fungsionaris FE, dosen Ekonomi dan ribuan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III Prof. Dr. Sahat Siagian, M.Pd. mengapresiasi Kuliah Umum yang dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi bersama LPS. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Economy Expo 1.0 yang pertama dilaksanakan oleh FE. Dengan mengikuti Kuliah Umum ini, mahasiswa diharapkan dapat mengelola keuangannya dengan cerdas dan bijak.

Direktur Grup Manajemen Risiko LPS Dewi Gayatri menjelaskan, “LPS yang dibentuk berasarkan UU No. 24 tahun 2004 merupakan lembaga independen dibawah Presiden yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. LPS merupakan salah satu dari 4 pilar KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan terakhir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam melaksanakan fungsinya LPS mempunyai tugas lain, merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Kemudian melaksanakan penjaminan simpanan. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas perbankan, merumuskan dan menetapkan serta melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank Resolution) yang tidak berdampak sisematik, serta melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistematik.”

Lebih lanjut, Dewi Gayatri menjelaskan “LPS memilih Unimed untuk melaksanakan kuliah umum karena, Unimed merupakan salah satu mitra strategis LPS yang memiliki peran dalam pengembangan ilmu penegtahuan yang dapat mendukung peran dan fungsi LPS. Selain itu, mahasiswa sebagai komponen utama kampus berpotensi sebagai agen yang dianggap penting dan efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Dan selain itu, Medan salah satu kota yang tertinggi DPKnya di Indonesia.”

Sementara itu, Fuad Zaen menjelaskan “terkait dengan program penjaminan simpanan, LPS juga menjamin tabungan nasabah, maksimal Rp. 2 miliar per nasabah per bank. Dengan syarat 3 T yaitu Tercatat pada pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank. Jika tabungan kita lebih dari 2 – 10 Miliar, dan ingin dijamin LPS uang tersebut dapat dibagi menjadi beberapa Bank sesuai dengan ketentuan dari LPS. Saat ini aset LPS mencapai Rp. 118,79 Triliun (Data Per September 2019),” ujar Fuad Zaen. (Humas Unimed/eo)

X
UNIMED Mobile

FREE
VIEW