Close

" The Character Building University "

UNIMED Gelar Musrenbang 2019, Perkuat PK-BLU

MEDAN – Universitas Negeri Medan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2019 di Ruang Sidang A Lt.III Gedung Pusat Administrasi Unimed selama 2 hari, tanggal 5 – 6 Maret 2019. Dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. (Rektor Unimed), Dr. S. Martono, M.Si. (Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNNES Semarang), Bayu Andy Prasetya, SE., M.Si. (Kasubdit Tarif, Remunerasi dan Informasi BLU Kemenkeu), dan Zulkifli (Kasi. Remunerasi BLU Kemenkeu).

Turut hadir mengikuti kegiatan tersebut, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Asisten Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Kepala BUK, Kepala BPK Humas, Kajur, Kaprodi, Kabag, Kepala UPT, SPI, Tim Manajemen Aset, Tim Penyelaras dan Tim RBI.

Musrenbang Unimed ini digelar dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kegiatan ini merupakan salah satu wahana yang efektif untuk menselaraskan perencanaan bottom up dengan perencanaan yang bersifat top down melalui mekanisme manajemen partisipatif. Hal diharapkan mampu menciptakan iklim organisasi yang sehat dikarenakan setiap unit di lingkungan Unimed akan mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya didalam bekerjasama menyusun program dan kegiatan prioritas 2019 dalam rangka pelaksanaan Renstra Unimed 2017-2020.

Tujuan Musrenbang Unimed untuk 1) Menginformasikan prioritas Kebijakan tahun 2019 di bidang Akademik, Tata Kelola, Sumberdaya Manusia, Aset dan Keuangan, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat. 2) Memperoleh bahan masukan awal rencana dan program tahun 2019 melalui Daftar Isian Masalah, 3) meningkatkan harmonisasi arah kebijakan, program, kegiatan dan anggaran di tingkat universitas dengan seluruh unit di Unimed. 4) Meningkatkan rasa tanggung jawab bersama terhadap pencapaian Visi Misi Tujuan dan Sasaran pada Renstra Unimed 2017-2020 dan 5) Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) 2019.

Di dalam musrenbang tersebut, ditandatangi juga kontrak kinerja dari Rektor ke Dekan Fakultas se-Lingkungan Unimed dan juga Pascasarjana. Nantinya akan berlanjut Dekan ke Ketua Jurusan, Kabag ke Kasubbag, Kajur ke prodi dan selanjutnya Kajur/Kaprodi ke Dosen untuk bersama-sama menandatangani kontrak kinerja.

Pada kesempatan tersebut, Rektor Unimed Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd, menekankan perlunya kontrak perjanjian kinerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan para dosen dan tendik dalam melaksanakan tugas. Unimed saat ini menyandang status PK- BLU dan akreditasi A, marilah kita bersama menjaga kualitas dan daya saing mempertahankan predikat ini. Dengan kontrak kinerja yang kita sepakati bersama, mari kita wujudkan visi Unimed dan perkuat tri dharma perguruan tinggi. Ini dinilai sangat efektif untuk menselaraskan perencanaan bottom up dengan perencanaan yang bersifat top down melalui mekanisme manajemen partisipatif Unimed. Selain itu, kita harus kejar publikasi ilmiah dosen di jurnal internasional bereputasi, peningkatan penelitian dan pengabdian dosen serta kita tingkatkan peringkat perguruan tinggi yang setiap tahun dilakukan Kemristekdikti.

Dr. S. Martono, M.Si. menjelaskan pengalaman UNNES dalam melaksanakan pengelolaan keuangan BLU sejak 2008, khususnya mengenai remunerasi. Pengalaman tersebut menjadi masukan bagi Unimed yang baru saja menyandang status BLU. Ada perlu diperhatikan, serius yakni tentang sentralisasi kebijakan dan desentralisasi kewenangan. Semua pengaturan ada di universitas dan setiap program kegiatan harus terukur dan berdampak positif bagi kemajuan Unimed.

Sementara Bayu Andy Prasetya, SE., M.Si. beserta staffnya Zulkifli menjelaskan implementasi BLU di PTN dan Remunerasi. Unimed harus mengembangkan sistem berbasis IT (misal di Kemendeu ada Sikeu yang mampu memonitoring semua pelaksanaan kegiatan, perjalanan dinas, pencatatan layanan pembayaran dana, pembukuan, serapan anggaran, dan pengendalian uang persediaan). Kemudian perlu penertiban rekening sesuai ketentuan BLU, penyusunan tarif layanan (PMK No. 52/PMK.05/2015), penyusunan standar pelayanan minimal, optimalisasi satuan pengawas internal, menyusun chart of account untuk keperluan penyusunan laporan sesuai standar akuntasi keuangan. Serta hal teknis lainnya yang merupakan tuntutan dari implementasi BLU di Unimed. Kami yakin Unimed dapat cepat menjalankan proses PK-BLU untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama. (Humas Unimed)

X
UNIMED Mobile

FREE
VIEW