Fakultas Bahasa dan Seni mengadakan kegiatan Sosialisasi LSP Unimed sebagai wadah Sertifikasi kompetensi kerja 2022 secara online yg dilaksanakan pada Kamis 17 Februari 2022. Dengan menghadirkan narasumber Drs. Hidir Efendi, M.Pd.,( Ketua LPS Unimed ) dengan materi “ Sosialisasi LSP Unimed Sebagai Wadah Uji Kompetensi Kerja Mahasiswa Unimed”. Kegiatan ini dihadiri Wakil Dekan I Dr. Wahyu Triatmojo, M.Pd., Wakil Dekan II Dr. Masito Warni Siregar, M.Ed. dan Wakil Dekan III Dr. Marice, M.Hum., Kajur dan Sekjur Bahasa dan Sastra Indonesia, Kaprodi se-lingkungan FBS, dan fungionaris FBS Unimed.
Dalam sambutanya Dekan FBS Dr. Abdurahman Adisaputera, M.Hum., menyampaikan bahwa FBS telah merancang berbagai program sertifikasi profesi untuk mahasiswa yang siap untuk diajukan seperti pelajar berkultur asing, sastrawan, editor dan ahli Bahasa sedangkan untuk bidang seni tentunya seluruhnya membutuhkan sertifikasi keahlian profesi karena seluruh bidang di seni memang memerlukan sertifikasi agar menambah kompetensi mahasiswanya.
“Untuk itulah kami mengundang LSP UNIMED sebagai lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk memberikan saran dan masukan kepada kita agar bisa mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mempersiapkan program sertifikasi yang telah dirancang. Kami berharap dengan adanya sertifikasi profesi kompetensi bagi mahasiswa nantinya dapat memberikan pengakuan bahwa lulusan Unimed kompeten dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Diharapkan bahwa sertifikat kompetensi yang diberikan merupakan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi lulusan Unimed,”ujar Dekan FBS.
Dalam paparannya Drs. Hidir Efendi, M.Pd. Menyampaikan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dan badan sertifikasi profesi (BNSP). LSP sebagai perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi (sebagai pemegang mandat untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja). Sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi atau uji kompetensi dilakukan untuk memastikan keahlian seseorang yang telah didapatkanya selama menjalani berbagai pembelajaran pelatihan maupun pengalaman kerja di tempat latihan.
Lanjutnya ,Pentingnya sertifikasi Kompetensi untuk Membantu naker dalam promosi di pasar kerja dalam merencanakan karir untuk membantu pengakuan kompetensi lintas sector dan lintas negara serta meyakinkan organisasi bawha dirinya kompeten dalam bekerja /menghasilkan produk atau jasa, membantu naker memenuhi persyaratan regulasi , memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya dinaker, Membantu naker dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam prosesbelajar dilembaga formal. Manfaat Sertifikasi Kompetensi adalah Bukti bahwa pemegang sertifikasi memiliki keahlian tertentu dan pemegang sertifikasi akan mendapat gaji yang sesuai dengan keahlian dan karir pemegang sertifikat menjadi lebih jelas. (Humas Unimed/ms)