Close

" The Character Building University "

Fungsi Humas dan SPI dalam Mewujudkan Zona Integritas

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Medan menggelar rapat internal dengan Topic : “Sosialisasi dan fungsi SPI dan Humas Sebagai Bagian dari Perancangan Zona Integritas di FMIPA Unimed” yang dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom pada Selasa (30/03). Kegiatan ini Menghadirkan dua narasumber yaitu M. Surip, S.Pd., M.Si. ( Ka. Humas Unimed )dan OK Sofyan Hidayat, SE.,M.Si dan diikuti oleh Ketua Tim RBI unimed, Dekan, Wakil Dekan, Tim ZI FMIPA dan seluruh Fungsionaris di Lingkungan FMIPA UNIMED.

Dekan FMIPA Unimed Prof. Dr. Fauziyah Harahap, M.Si dalam sambutannya menyampaikan Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah karena telah memiliki komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui implementasi reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public. Kegiatan kita hari ini difokuskan untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan layanan pendukung dalam wujudkan FMIPA raih WBK dan WBBM tahun ini. . Semoga dengan kerja tim dan kita saling bahu membahu, mudah-mudahan kita bisa mewujudkan harapan seluruh civitas. Kami FMIPA sangat mohon dukungan dari semua civitas FMIPA dan stakeholders, agar kita bisa mempersiapkan secara matang. Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen dan kerjasama kita semua.

Ka. Humas M. Surip, S.Pd., M.Si. dalam paparannya mengatakan “Latar belakang perlunya standar Pelayanan yaitu pertama tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan public yang berkualitas. memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat, dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan, serta diperlukan adanya standar pelayanan di tiap unit pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggara pelayanan.  Kewajiban badan public UU 14 Tahun 2008 yaitu menyediakan Informasi Berkala, menyediakan Informasi serta merta, menyediakan Informasi Setiap saat, dan menyediakan Informasi bila diminta.”

OK Sofyan Hidayat, SE.,M.Si menyampaikan dalam paparannya,“ SPI dibentuk untuk membantu pimimpin unit kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengawasan intern yang dilakukan oleh SPI adalah untuk membantu pimpinan dalam melakukan pengawasan program dan kegiatan melalui review, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya, dalam rangka: 1,Penjaminan layanan. yaitu hasil pengawasan SPI harus dapat memberikan manfaat kepada unit kerja sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi unit kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 2, Peringatan dini. yaitu SPI sejak dini harus dapat memberikan peringatan dini tentang adanya potensi kegagalan unit kerja dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi, yang dilakukan dengan cara mereviu rancangan program kerja dan kegiatan unit kerja dan mengontrol pelaksanaan program kerja dan kegiatan unit kerja agar sesuai dengan tujuan organisasi.

X
UNIMED Mobile

FREE
VIEW