Close

" The Character Building University "

Presiden RI Setujui Usulan UNIMED, Mr. SM AMIN Jadi Pahlawan Nasional

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 117/TK/Tahun 2020 Tanggal 6 November 2020, telah menyutujui dan memutuskan MR. SM Amin Nasution, dari Provinsi Sumatera Utara, Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional yang akan di kukuhkan pada Selasa, 10 November 2020 pada perayaan Hari Pahlawan Tahun 2020. MR. SM Amin Nasution merupakan Gubernur pertama Sumatera Utara, dan tokoh Sumpah Pemuda.

Unimed mengusulkan MR. SM Amin untuk diangkat menjadi Pahlawan Nasional para tahun 2018 melalui Pusat Studi Sejarah dan Ilmu ilmu Sosial (Pussis). Pengusulan MR. SM Amin untuk jadi Pahlawan Nasional ini telah melewati beberapa langkah, diantaranya: beberapa kali melakukan Seminar Nasional, penelusuran data sejarah dan penelitian ilmiah untuk mengkaji poin penting terkait kelayakan SM. Amin sebagai Pahlawan Nasional.

Penelitian dan penelusuran arsip berkaitan dengan tokoh Mr. SM Amin sejak tahun 2009 telah Unimed lakukan. Mr SM Amin merupakan tokoh penting yang terlupakan dalam sejarah. Hasil kajian Unimed itu telah dipaparkan dalam berbagai forum dan terakhir dilakukan Seminar Nasional Pengusulan Pahlawan Nasional Mr. SM Amin di Gedung Digital Library Unimed yang dibuka oleh Wakil Rektor Unimed saat itu, Prof. Dr. Abdul Hamid, M.Pd pada tanggal 21 April 2018. Narasumber dalam seminar tersebut adalah Prof. Dr Asvi Warman Adam dari LIPI Jakarta, Dr. Budi Agustono, Dekan FIB USU, Dr. Ida Liana Tanjung, MA, sejarawan dari Unimed, perwakilan DHD 45 Sumut.

Setelah seminar pengusulan SM Amin ini, Ti Unimed melanjutkan pemberkasan usulan dan dinilai oleh Tim Penilai Pahlawan dan Gelar Daerah (TP2GD). Pemberkasan ini sepenuhnya dilakukan oleh Tim Unimed diantaranya Apriani Harahap, MA, Muhammad Rivai, MA, Hendrik Dalimunthe, MA, dan Tiarma Hutasoit, S.Pd.

Setelah lolos tim penilai, berkas kemudian di usulkan Gubernur Sumut ke Kementrian Sosial di Jakarta. Di Jakarta berkas usulan Unimed masih harus diuji oleh para pakar di TP2G Nasional dan diadakan kunjungan verifikasi lapangan. Selanjutnya dinilai oleh Dewan Gelar untuk diserahkan kepada Presiden.

Rektor Unimed Dr. Syamsul Gultom, SMK., M.Kes, saat mendapatkan kabar baik ini mengucapkan alhamdulilah dan sangat mengapresiasi tim dosen pengusul HR. SM Amin menjadi Pahlawan Nasional dari Sumatera Utara. Terima kasih atas kerja keras dan upaya yang luar biasa yang telah dilakukan oleh tim pengusul, yang telah melakukan berbagai kajian dan penelitian ilmiah, serta melakukan pemberkasan untuk diusulkan kepada presiden. Penetapan presiden ini merupakan hadiah tak ternilai bagi masyarakat Sumut, yang mengesahkan tokoh-tokoh Sumut sebagai Pahlawan Nasional, yang berkontribusi penting dalam perjuangan bangsa Indonesia. Di samping itu penetapan ini merupakan kebanggaan bagi Unimed karena usulan ini merupakan hasil riset dari dosen-dosen di Jurusan Sejarah FIS Unimed mendapat apresiasi presiden dengan penetapan MR. MS Amin Nasution sebagai pahlawan nasional. Semoga karya terbaik dosen-dosen Unimed dalam menghantarkan MS Amin sebagai pahlawan nasional dari SUMUT ini tercatat dalam sejarah di Sumatera Utara, dan bukti dari tri tharma perguruan tinggi bagi warga SUMUT, bangsa dan negara.

Salah satu dosen pengusul, Dr. Phil Ichwan Azhari, yang juga selaku Kepala Pussis Unimed, menyampaikan terima kasih atas dukungan pak Rektor Unimed, Dekan FIS dan para dosen yang telah memberikan bimbingan, masukan dan saran dalam mengusulkan tokoh Sumatera Utara Mr.S.M Amin Nasution sebagai Pahlawan Nasional. Sekilas ringkasan hasil penelitiannya adalah; Mr. S.M Amin pada masa pergolakan awal revolusi yang sulit, bersedia meninggalkan profesinya sebagai pengacara untuk menjadi Gubernur Muda Sumatera Utara, yang ditetapkan Wapres Mohammad Hatta dan dilantik oleh Mr. Mohammad Hasan di Pematang Siantar pada tanggal 14 April 1947, saat Kota Medan diduduki sekutu. Saat Sekutu menduduki Pematang Siantar pada tanggal 29 Juni 1947, Mr. S.M. Amin sempat ditahan oleh Belanda sebab dianggap sebagai gubernur pemerintahan RI yang dianggap illegal. Ini merupakan peristiwa yang sangat heroik dimana dalam keadaan yang sangat genting pun Mr. S.M. Amin terus mengupayakan eksistensi Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan perundingan. Setelah itu Mr. S.M. Amin mengungsi ke Kutaradja, Aceh, dan mengatur strategi menjalankan pemerintahan sipil Provinsi Sumatera Utara di pengungsian.

Lanjut Dr. Phil Ichwan, tapi saat kembali ke Pematang Siantar pada Oktober 1947, sebagai Gubernur Muda Sumut, Mr. S.M. Amin kembali ditangkap Belanda dan dipenjarakan di Medan. Tapi dalam tahanan Belanda dia menolak untuk mencopot jabatannya sebagai Gubernur dan tetap menyatakan dia gubernur dari Republik yang sah. Setelah berhasil melarikan diri dari tahanan Belanda, SM Amin menyeberang ke Penang, untuk kemudian kembali ke Aceh dan menggerakkan perjuangan Republik Indonesia dari Aceh dan terus menjalankan eksistensi pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Masa itu Aceh menjadi satu kesatuan dengan provinsi Sumatera Utara. Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang pembagian Provinsi Sumatera disahkan, Mr. S.M. Amin ditetapkan sebagai gubernur penuh untuk Provinsi Sumatera Utara yang dilantik langsung oleh Presiden Soekarno tanggal 18 Juni 1948 di Kutaradja.

Kabar Penganugrahan Mr. SM Amin menjadi pahlawan nasional disampaikan oleh Menkopulhukam RI Mahfud MD di twitter dan Mensos RI Juliari Peter Batu Batubara. (Humas Unimed/zr)

X
UNIMED Mobile

FREE
VIEW