Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2020, Universitas Negeri Medan menempati peringkat 39 dari 2.136 perguruan tinggi. Menempati klaster 2 di urutan 24 dari 34 Perguruan Tinggi dengan total skor 2103. Pengumuman ini disampaikan pada Senin, (17/8).
Hasil klasterisasi Perguruan Tinggi oleh Ditjen Dikti, pada tahun 2019 yang lalu Unimed peringkat 50. Dari hasil ini menunjukkan bahwa peringkat Unimed meningkat menjadi 39 dari 2136 Perguruan Tinggi di Indonesia.
Rektor Unimed Dr. Syamsul Gultom, SKM, M.Kes. mengucapkan Alhamdulilah dan bersyukur karena peringkat Unimed naik dari tahun 2019 yang lalu. Unimed menempati peringkat 39, dan berada pada klaster 2 dengan urutan 24 dari 34 perguruan tinggi. Prestasi yang membanggakan ini merupakan kasih kerja dan kinerja bersama seluruh pimpinan dan civitas akademika Unimed. Kita akan terus tingkatkan lagi kinerja dan layanan akademik, sehingga tahun depan dapat masuki klaster 1. Tentu kami akan merancang program yang terbaik agar harapan kita prestasi dan peringkat ini semakin meningkat ditahun depan. Kami juga berharap dengan adanya klasteriasasi ini dapat menjadikan stimulasi dan motivasi bagi kita Unimed dan seluruh perguruan tinggi untuk terus meningkatkan mutu, prestasi dan layanan akademiknya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam, menjelaskan pada tahun 2020 ini, dalam klasterisasi, berbagai informasi terkait kinerja perguruan tinggi Indonesia kembali diidentifikasi berdasarkan empat aspek utama antara lain mutu sumber daya manusia dan mahasiswa (input), pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi (proses), capaian kinerja jangka pendek yang dicapai oleh perguruan tinggi (output), dan capaian kinerja jangka panjang perguruan tinggi (outcome). Akan tetapi, indikator-indikator yang mencerminkan masing-masing komponen utama tersebut terdapat beberapa perubahan/penambahan indikator sehingga diharapkan komponen utama tersebut dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.
Pada klasterisasi tahun 2020 ini, indikator yang digunakan untuk menilai kinerja perguruan tinggi pada aspek input antara lain persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen bekerja sebagai praktisi di industri minimum 6 bulan.
Pada aspek proses terdapat 9 indikator yang digunakan antara lain Akreditasi Institusi, Akreditasi Program Studi, Pembelajaran Daring, Kerjasama perguruan tinggi, Kelengkapan Laporan PDDIKTI, Jumlah Program Studi bekerja sama dengan DUDI, NGO atau QS Top 100 WCU by subject, Jumlah Program Studi melaksanakan program merdeka belajar, Jumlah mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar.
Pada aspek output, terdapat empat indikator yang digunakan antara lain jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi yang telah memperoleh Akreditasi atau Sertifikasi International. Sementara pada aspek outcome, terdapat lima indikator yang digunakan antara lain kinerja inovasi, jumlah sitasi per dosen, jumlah patent per dosen, kinerja pengabdian masyarakat, dan persentase lulusan perguruan tinggi yang memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 bulan.
Klasterisasi perguruan tinggi yang disusun dan dibangun dalam kerangka perbaikan berkelanjutan baik untuk masing-masing data kinerja perguruan tinggi maupun kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Sesuai dengan hal tersebut, sumber data klasterisasi menggunakan data-data yang sahih dan siap guna dengan karakteristik sebagai berikut : 1)Data yang langsung dapat digunakan, yaitu data yang dilaporkan secara rutin oleh perguruan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti); 2) Data hasil penilaian kinerja perguruan tinggi yang telah dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Ditjen Dikti akan tetapi belum tersajikan di dalam PD Dikti; 3) Data yang belum tercakup dalam PD Dikti, tetapi dikumpulkan secara terstruktur oleh unit kerja dan sangat relevan dengan klasterisasi; dan 4) Data dari luar PD Dikti yang relatif telah mapan dan siap digunakan untuk mengukur kinerja perguruan tinggi.
Pada akhir paparannya, Nizam berharap bahwa hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan melaui kerja cerdas, kerja semangat dan kerja sama antar perguruan tinggi. Selain itu Nizam berharap perguruan tinggi dapat secara tertib dan rutin melakukan pemutakhiran data maupun melaporkan perkembangan capaian output melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Humas Unimed/eo)