Close

" The Character Building University "

Mahasiswa UNIMED Terdampak Covid-19, Menerima Bantuan Biaya UKT dari Pemerintah

Pandemi COVID-19 yang sudah dirasa masyarakat Indonesia sekitar 4 bulan terakhir, menimbulkan dampak bagi perekonomian masyarakat terutama bagi orang tua mahasiswa untuk membayar UKT anaknya. Untuk membantu kendala perekonomian orang tua mahasiswa tersebut dalam memenuhi kewajiban membayar UKT, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dengan memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran UKT bagi orang tua mahasiswa.

Menyahuti kebijakan tersebut, UNIMED membuka pendaftaran bagi mahasiswa semester 3, 5, dan 7 untuk mendapatkan bantuan keringanan biaya UKT. Bagi mahasiswa Unimed yang ingin mendapatkan bantuan keringanan UTK tersebut dapat melakukan pendaftaran dengan melengkapi beberapa persyaratan melalui online via laman https://bak.unimed.id/kipk. Pendaftaran bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa UNIMED sudah dibuka sejak 20 s.d 26 Juli 2020 dan kemudian diperpanjang kembali hingga 15 agustus 2020.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar bantuan biaya UKT adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa aktif semester 3 (tiga), 5 (lima) dan 7 (tujuh) bagi mahasiswa Program S1, dan semester 3 (tiga) dan 5 (lima) bagi mahasiswa Program D-3.
  2. Mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami kendala finansial karena dampak Covid-19, mahasiswa dari keluarga peserta program keluarga harapan (PKH), atau pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS), yang dibuktikan dengan dokumen resmi pemerintah.
  3. Membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak Covid-19.
  4. Mahasiswa yang besaran UKT/SPP nya maksimal Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  5. Tidak sedang menerima beasiswa bidikmisi atau beasiswa lainnya.
  6. Surat keterangan penghasilan orangtua/wali dari pihak yang berwenang (lurah/kepala desa).
  7. Fotocopi kwitansi UKT/SPP semester genap 2019/2020.
  8. Memiliki NIK (nomor induk kependudukan) dengan melampirkan fotocopi KTP dan Kartu Keluarga.
  9. Fotocopi KTM (kartu tanda mahasiswa).
  10. Mahasiswa terdata pada PDPT DIKTI.
  11. Bantuan UKT/SPP mahasiswa ini hanya diberikan untuk pembayaran UKT/SPP 1 (satu) semester yakni semester gasal 2020/2021.

Rektor UNIMED Dr. Syamsul Gultom, SKM., M.Kes. menghimbau bagi mahasiswa semester 3, 5, dan 7 yang memenuhi persyaratan sesuai informasi di atas, agar segera melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran. “Bantuan ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah bagi orang tua yang mengalami kendala finansial dampak dari Covid-19, sangat disayangkan jika mahasiswa yang memenuhi persyaratan tidak memanfaatkan kesempatan ini dan diharapkan segera mendaftar agar mendapatkan bantuan ini. Semoga kesempatan baik ini dapat dimanfaatkan bagi semua mahasiswa Unimed yang memenuhi persyaratan, sehingga betul-betul dapat meringankan beban orang tua mahasiswa, terutama bagi orang tuannya yang dampak COVID-19,” ujar Rektor.

“Saya juga menghimbau, bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan masih belum memahami persyaratan yang diminta dapat datang langsung ke kantor Humas UNIMED atau dapat menghubingi call center UNIMED, agar dokumen yang diminta sesuai dan tidak salah.” tutup Rektor. (Humas Unimed/zr)

X
UNIMED Mobile

FREE
VIEW