Wakil Rektor I bersama Staf Ahli satu minggu ini gencar melakukan sosialisasi impementasi Merdeka Belajar pada civitas akademika Unimed. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan perfakultas secara bergantian, dari tanggal 15-22 Juli 2020. Fakultas Ekonomi mendapatkan jadwal pada selasa, 21 Juli 2020 di Aula Lantai 3 FE Unimed. Sosialisasi ini digelar untuk mempersiapkan para dosen dalam mengahadapi kebijakan baru yaitu kebijakan merdeka belajar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan merdeka belajar untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan dan lulusan, serta melinkkan proses perkuliahan dengan pasar kerja. Menanggapi hal tersebut, Dekan FE Unimed Prof. Indra Maipita M.Si. Ph.D menyambut baik kebijakan merdeka belajar yang akan diterapkan Unimed dalam perkuliahan mulai semester ini. Kami di FE menyambut baik dan siap melaksanakan kebijakan ini dengan baik, karena program ini tentu untuk kebaikan kita bersama, untuk kemajuan kamus dan lulusan Unimed yang semakin berkualitas dan siap kerja.
Wakil Rektor I Unimed Dr. Restu MS. dalam paparannya mengatakan diskusi ini merupakan suatu forum yang sangat baik dan bermanfaat bagi seluruh civitas Unimed. “Dalam mewujudkan merdeka belajar di Unimed, kami pimpinan tidak pernah membelenggu mahasiswa untuk belajar. Mahasiswa bebas menentukan ingin kuliah atau tidak, karena belajar tidak harus di kelas perkuliahan. Salah satu kebijakan kampus merdeka adalah kebijakan hak belajar tiga semester di luar program studi, melalui kebijakan ini mahasiswa diperbolehkan untuk mengambil berbagai jenis kegiatan di luar program studinya. Mahasiswa bisa memilih satu semester kuliah di prodi lain, baik di kampus saat ini dan kampus luar yang diminatinya, mahasiswa juga dapat kuliah magang di luar kampus, yakni perusahaan, perbankan, pemerintahan dan lain sebagainya. Keberhasilan merdeka belajar ditentukan bagaimana kita merencanakannya, mengimplementasikannya dan menjaganya secara cermat dan konsisten. Kemerdekaan harus dikawal dengan aturan yang baik dan benar.
Lanjut Dr. Restu, jika kita pahami Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020, bentuk pembelajaran bagi mahasiswa dapat dilakukan di dalam Prodi dan di luar Prodi. Bentuk Pembelajaran di luar Prodi merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas : pembelajaran dalam Prodi lain pada PT yang sama, pembelajaran dalam Prodi yang sama pada PT yang berbeda, pembelajaran dalam Prodi lain pada PT yang berbeda, dan pembelajaran pada lembaga non PT. Salah satu kebijakan kampus merdeka adalah kebijakan hak belajar tigas semester di luar program studi. Melalui kebijakan ini mahasiswa diperbolehkan untuk mengambil berbagai jenis kegiatan di luar program studinya. Hak belajar di luar Prodi dapat dilakukan dalam bentuk; belajar di Prodi lain dalam bentuk perkuliahan di PT, dan belajar dalam bentuk non perkuliahan di luar PT, seperti praktik lapangan, praktik kerja, dan pertukaran mahasiswa. Unimed akan menerapkan cluster mata kuliah yang bertujuan untuk membagi mata kuliah berdasarkan sifat dan urgensinya dalam bentuk CPL Prodi. Nanti ada mata kuliah inti (core) bidang studi (MKIBS), mata kuliah wajib bidang studi (MKWBS), mata kuliah wajib fakultas (MKWF), mata kuliah wajib universitas (MKWU) dan mata kuliah pilihan dan lanjutan bidang studi (MKPLBS). MKIBS minimum 90 SKS, MKWBS 10 SKS, MKWF 8 SKS, MKWU 12 SKS dan MKPLBS maksimum 38 SKS.
Selanjutnya ada 4 alternatih, mahasiswa Unimed mengikuti program merdeka belajar di kampus. Diantaranya, alternatif 1 ; mahasiswa full 8 semester kuliah di Prodinya, dengan kata lain tidak mengambil mata kuliah di luar Prodinya dan tidak mengkonversi mata kuliah dengan kegiatan non perkuliahan di lembaga non PT. Alternatif 2 ; mahasiswa yang mengambil mata kuliah di Prodinya minimal 130 SKS, serta maksimal 20 SKS mata kuliah di luar Prodinya, baik di dalam maupun di luar PT. Alternatif 3 ; mahasiswa yang mengambil mata kuliah di Prodinya minimal 110 SKS, serta mengambil maksimal 20 SKS mata kuliah di luar Prodinya baik di dalam maupun di luar PT, dan mengkonversi maksimal 20 SKS dengan kegiatan non perkuliahan di lembaga non PT. Alternatif 4 ; mahaiswa yang mengambil mata kuliah di Prodinya minimal 90 SKS, serta mengambil maksimal 20 SKS mata kuliah di luar Prodinya baik di dalam maupun di luar PT, dan mengkonversi maksimal 40 SKS dengan kegiatan non perkuliahan di lembaga non PT, tutup Wakil Rektor I. (Humas Unimed/fg)