Universitas Negeri Medan resmi menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) pada Januari 2020. Dalam rangka tersebut, maka akan diberlakukan sistem remunerasi bagi seluruh dosen dan tenaga kependidikan.
Dalam penerapan tersebut tentunya ada beberapa peraturan baru dan sistem yang berbeda dengan satker. Untuk itu, ratusan dosen dan tenaga kependidikan mengikuti sosialisasi remunerasi perdana di Ruang Sidang A Lt. III Gedung Pusat Administrasi Unimed (17/12). Nantinya, acara sosisalisasi ini akan berlangsung mulai 17 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020.
Rektor Unimed Dr. Syamsul Gultom, SKM., M.Kes. mengatakan “Dengan bersatus BLU, Unimed diharapkan dapat lebih berkualitas, baik dari sisi pelayanan, mutu pendidikan dan berdaya saing. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada dosen dan tendik mengenai penerapan remunerasi yang akan kita mulai laksanakan pada Januari 2020. Remunerasi merupakan imbalan kinerja berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi yang diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.”
Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. mengatakan penetapan remunerasi harus mempertimbangkan prinsip ; a) proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola, serta tingkat kesulitan dan resiko pelayanan yg diberikan, b) kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi satker yg memberikan pelayanan yg sejenis, c) Kepatutan, yaitu menyesuaikan dgn kemampuan PNBP BLU dan d) kinerja operasional, yang didasarkan pada kinerja yg dihasilkan, sesuai dengan yang disepakati Menteri/Pimpinan lembaga, sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator kinerja pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kemudian beliau menjelaskan, komponen remunerasi terdiri dari: a) pay for position, yaitu penghargaan terhadap pekerjaannya, b) pay for performance, yaitu penghargaan terhadap kinerjanya dan c) pay for people, yaitu penghargaan secara perorangan.
Lebih lanjut Prof. Syawal mengatakan “status BLU ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja para dosen dan tendik, karena diberikan bonus sesuai dengan kinerjanya. Disamping itu juga, kesejahteraan dosen dan tendik tentu akan lebih baik. Karena setiap pekerjaan yang kita lakukan akan dinilai dan dihargai. Memang saat diawal sangat sulit untuk melaksanakannya, tetapi jika sudah berjalan akan bisa dilaksanakan dengan baik sesuai sistem yang berlaku.” (Humas Unimed/eo)