Rektor Universitas Negeri Medan, Dr. Syamsul Gultom, M. Kes. menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2019 dari Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, Ranu (20/11) di kantor Kemkominfo RI Jakarta
Universitas Negeri Medan bersama beberapa PTN lainnya menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 dari Komisi Informasi Pusat dengan kategori ‘Cukup Informatif’ dalam menerapkan Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun kategori yang diberikan meliputi Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, dan Badan Publik Cukup Informatif.
Ketua KPI Gede Narayana dalam sambutannya mengatakan ada tiga perubahan dalam sistim di negera ini sejak sebelum merdeka sampai dengan sekarang, pertama sistim yang otoriter berubah menjadi demokrasi, kedua sistim sentralistik menjadi otonomi, dan dari pers yang dikontrol berubah menjadi pers yang sangat bebas. “Tiga hal tersebut akan lebih baik berjalan apabila sistem informasi kita terbuka, ditambah lagi dengan adanya perubahan teknologi informasi makin mudah diakses sehingga tidak ada yang tersembunyi dan diakses secara digital, melalui KIP maka bagi lembaga dan instansi baik di pusat maupun di daerah yang telah menjalankan keterbukaan informasi dengan baik akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah” tambah Gede.
Rektor Unimed Dr. Syamsul Gultom, sangat bersyukur dan terima kasih kepada KIP RI yang memberi penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik kepada kami Unimed. Ini merupakan pengakuan pemerintah dan publik bahwa Unimed semakin baik, terkhusus dalam keterbukaan informasi publik. Kenapa kita membutuhkan informasi yang terbuka, untuk sebuah kampus yang maju, maka kita harus lebih akuntabilitas, tanpa akuntabilitas pengakuan masyarakat tidak akan kita miliki,.“Dengan hal tersebut akan memudahkan kita dalam pengawasan, karena dengan keterbukaan tanpa pengawasan tentu akan sulit di kontrol, sehingga informasi menjadi sangat penting perannya di era sekarang”, tambah Gede.
Komosioner KIP, Cecep dalam sambutannya mengatakan bahwa penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini dilakukan melalui monitoring dan evaluasi, terhadap 460 Badan Publik, dengan kriteria: PPID dan Pengembangan Informasi Publik, namun yang mengembalikan kuesioner SAQ (Self Assesment Questionnaire) sebanyak 289 Badan Publik. “Pengembalian kuesioner sebanyak 289 (62,83%) meningkat dibanding pelaksanaan monev tahun sebelumnya, sedang untuk kategori Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri (BP PTN) dari 134 PTN yang mengembalikan kuesioner sebanyak 94 PTN”.
Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana tugasnya menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik memalui mediasi/ajudikasi/nonlitigasi yang diajukan oleh pemohon kepada Badan Publik.(Humas Unimed)