Rancangan Undang-Undang (RUU ) Sumber Daya Air (SDA) yang saat ini dalam dalam perumusan DPR perlu memastikan hak dasar rakyat atas air. Sebab, air merupakan kebutuhan vital masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah.Hal ini mengemuka melalui Diskusi Pakar “Memastikan Pengaturan Hak Dasar Rakyat atas Air pada RUU Sumber Daya Air”, yang digelar Pusham Unimed dan Terra Simalem di Ruang Sidang FIS Unimed, Rabu (17/7/2019).
Dekan FIS Unimed, Dra. Nurmala Berutu, M.Pd mengungkapkan meskipun hampir 65% wilayah kita terdiri atas air, pada kenyataannya rakyat masih kesulitan memenuhi kebutuhan akan air. Oleh sebab itu, RUU tentang SDA harus menjadi jawaban atas persoalan ini.
Sementara Direktur Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG) dan pakar SDA dari UIKA Bogor, Dr. Mohamad Mova Al’Afghani mengatakan, meski soal pemenuhan hak atas air sudah dimasukkan ke dalam prioritas hal-hal yang dijamin pemenuhannya dalam pasal 8 RUU SDA, namun masih rancu, antara jaminan air baku untuk SPAM atau air SPAM yang sudah diolah.
“Untuk SPAM belum ada penjelasannya. Apakah hak atas Air dari SPAM masyarakat dijamin undang-undang, jika ada berapa besar jumlahnya dan kualitasnya seperti apa,” ujar Mohamad.
Dia juga mempertanyakan soal jaminan rakyat atas air itu, apakah yang dijamin itu kuantitas atau kualitas. “Kalau hanya kuantitasnya, ya itu tidak berarti. Kalau kualitasnya juga sangat sulit,” tukasnya.
Tentang izin usaha untuk swasta buat SPAM, Mohamad mengutarakan sudah cukup baik. Dia tidak setuju kalau RUU SDA ini menghilangkan keterlibatan pihak swasta untuk bisa memegang izin SPAM. “Ini tidak realistis,” ucapnya.
Senada dengan itu, Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Fauzan Nasution mengatakan bahwa tidak semua BUMN mampu mengelola SPAM. Pihaknya, katanya, tidak mau membebani APBD, sehingga bermitra dengan swasta..
Dosen Unimed, Muhammad Fahmi Siregar S.H., M.Hum menilai RUU SDA yang dibahas di DPR saat ini belum sepenuhnya bernuasa hak asasi masyarakat terhadap ketersediaan air.
Hadir pula dalam acara ini Prof. Dr. H. Hasyim Purba, S.H., M,Hum (Prodi Hukum Perdata USU), Prof. Dr. Alvi Syahrin S.H., M.S (Guru Besar Fakultas Hukum USU), Dr. Zulham S.Hi., M.Hum (Pakar Hukum Konsumen UINSU), Muhammad Reza (KRUHA), Abdul Rauf, dan Henry Thomas Simarmata (Senior PSIk Indonesia), dan Iswan Kaputra (Bitra Indonesia). Acara dimoderatori oleh Kepala Pusham Unimed, Majda El Muhtaj, M.Hum.(Humas Unimed/js)