Close

" The Character Building University "

Ristekdikti Sosialisasikan Peningkatan Disiplin PNS

MEDAN – Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) dan Universitas Negeri Medan mengadakan kegiatan penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Permasalahan Kepegawaian Lainnya. Kegiatan dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara Ristekdikti dan UNIMED sehingga dapat menjaga kelancaran tugas pelayanan kepegawaian khususnya pembinaan disiplin PNS di lingkungan UNIMED. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari (4 – 6 Juli 2019) bertempat di VIP Room Digital Library Unimed. Ristekdikti mengirimkan Kepala Biro SDM Ari Hendarto Saleh, Kepala Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Adi Sulistyo, dan beberapa staff Biro SDM Ristekdikti untuk menjadi narasumber di kegiatan tersebut.

Kegiatan dibuka oleh Rektor Unimed Prof, Dr. Syawal Gultom, M.Pd. Kegiatan juga dihadiri oleh jajaran Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kajur, Kabag, Kasubag di lingkungan Unimed, serta perwakilan dari instansi USU, Politeknik Negeri Medan, dan L2DIKTI Wilayah I Sumatera Utara.

Rektor Unimed Prof. Syawal ketika memberi sambutan mengatakan dengan kegiatan ini kita dapat mencari formula-formula yang baik untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin ASN.”Untuk itu mari kita dengan hati yang lapang dan terbuka menyamakan persepsi dengan biro SDM kementrian supaya nanti tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya hari ini pegawai dan dosen ASN dapat lebih disiplin lagi kedepannya,” ujar Prof. Syawal.

Adi Sulistyo dalam paparannya menyampaikan fungsi dan tugas ASN serta jenis-jenis pelanggaran disiplin ASN dan bagaimana pemrosesan pelanggaran disiplin ASN. Adi juga mengingatkan bahwa seorang ASN/PNS tidak hanya terpakut pada jam kerja yakni jam 08.00 s/d 16.00 tapi setelah jam kerja juga harus menjaga sikapnya selama 24 jam selama dia masih berstatus PNS agar terus menjaga kedisplinan menaati seluruh peraturan negara yang berlaku bagi PNS dengan begitu PNS tersebut dapat terhindar dari sanksi-sanksi ketidakdisplinan.(Humas Unimed/zr)

X
UNIMED Mobile

FREE
VIEW