MEDAN – Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Negeri Medan menyelenggarakan Diskusi Publik dalam rangka memperingati Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan (27/6). Kegiatan Diskusi Publik dilaksanakan di Lantai III Fakultas Ilmu Sosial UNIMED. Kegiatan tersebut diselengarakan atas kerjasama dengan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP). Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengangkat tema “Mengulas Perlindungan dan Penghormatan HAM untuk Korban Kejahatan Penyiksaan” .
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memeringati hari internasional mendukung korban penyiksaan yang jatuh pada 26 juni setiap tahunnya. Sebelumnya SIKAP telah menyelenggarakan pemutaran film pada tanggal 24 Juni 2019 kemudian dilanjutkan dengan kegiatan aksi solidaritas suara untuk korban penyiksaan dengan melalui seni dan budaya yang dilaksanakan pada 26 juni 2019 di Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU).
Diskusi Publik diikuti oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat, dosen, mahasiswa dan pegiat sosal. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias; Kasat Binmas Polrestabes Kota Medan, Rudi Hartono; Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu. Diskusi Publik dipimpin oleh Amin Multazam, Koordinator Kontras Sumut.
Kordinator SIKAP dalam sambutan, Quadi Azam menyampaikan bahwa “momentum Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan dapat membumikan persoalan, bentuk kekerasan dan penyiksaan, dan apa yang harus dilakukan kedepan untuk mendorong kebijakan-kebijakan negara agar dapat menghindari praktik-praktik kejahatan penyiksaan ini”. Dalam sambutnya Azam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jurusan PPKn Unimed yang telah mendukung kegiatan diskusi publik tersebut.
Diskusi dibuka oleh Ketua Jurusan PPKn UNIMED, Arief Wahyudi, S.H., M.H. yang mewakili pimpinan Fakultas Ilmu Sosial UNIMED, mengucapkan selamat berdiskusi di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan. “harapannya dengan dilaksanakan diskusi ini dapat menghasilkan terobosan-terobosan baru yang lebih baik untuk perkembangan bangsa kedepannya,” ujar Arief.
Lebih lanjut Arief juga mengatakan bahwa penting melakukan upaya untuk meminimalisir dan bahkan meniadakan praktik-praktik penyiksaan dengan berbagai macam usaha. Salah satunya dengan melakukan pendidikan dini tentang penolakan kejahatan penyiksaan mulai dari Sekolah Dasar, Menengah Pertama sampai pada Menengah Atas. Upaya ini diawali dengan membekali guru-guru terkait materi kejahatan penyiksaan sekaligus upaya yang harus dlakukan untuk mengobatinya jika ada yang menjadi korban.(Humas Unimed/zr)