MEDAN – Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap IIII Tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 6 Mei s.d 29 September 2019. Hal ini terungkap dalam kegiatan pembekalan Instruktur Pembelajaran Daring PPG Tahap III yang digelar di Digital Library Lt.IV Unimed, Senin (6/5/2019).
Acara ini dihadiri oleh Rektor Unimed Prof. Dr. Syawal Gultom, M. Pd, Wakil Rektor I Prof. Dr. Abdul Hamid. K,. M. Pd, Wakil Rektor II Dr. Restu M.Si, Wakil Rektor III Prof. Dr. Sahat Siagian, M. Pd, seluruh Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketuan Prodi serta Instruktur Pembelajaran Daring PPG Daljab Tahap III dan Tim PPG Unimed.
Rektor Unimed Prof. Dr. Syawal Gultom, M. Pd. dalam sambutannya menyampaikan “Riset menyatakan bahwa Persoalan pembelajaran di Indonesia itu adalah guru yang tidak mampu menyelenggarakan pembelajaran Higher Order Thingking Skill”. Maksudnya, Guru cenderung membuat soal yang mencari jawaban yang benar. Padahal pembelajaran Higher Order Thingking Skill bukan mencari jawaban yang benar tetapi mengajak anak didik untuk berfikir. Disini kita harus perbaiki profesionalisme guru karena Tingkat berfikir Higher Order Thingking Skill berada di level 6, Guru yang bisa mengajar itu sebenarnya adalah guru yang pernah mengajar berbasis jaringan.
Lanjutnya, Sekarang guru yang mau kita turunkan dan diklaim profesional itu guru yang bisa menggunakan jaringan, jadi bukan hanya untuk mempercepat proses PPG tapi untuk mengedukasi guru juga dalam menggunakan jaringan. Semua negara bergegas memindahkan cara belajarnya di dua area, ada yang melalui dunia maya lewat jaringan yang dikenal dengan elektronik learning dan tatap muka. Semua negara berpindah kesana teruji dan riset menunjukan perolehannya semakin baik. Orang- orang yang melalukan sistem belajarnya lewat dunia maya dan tatap muka hasilnya semakin efisien.
Hari ini kita akan dilatih sebagi dosen yang akan membimbing mahasiswa PPG Dalam Jaringan, karna itu harapan kita untuk kali ini tidak ada lagi dosen Unimed yang tidak naik di jaringan untuk membimbing mahasiswa. Dalam 3 bulan akan terpantau frekuensi dosennya berapa kali naik ke jaringan, memberikan bimbingan, bahkan mahasiswa disini juga akan dapat dipantau.
“Intinya adalah PPG dalam jabatan ini di desain dari tahun ketahun lebih berkualitas karna kita sudah meninggalkan PPG selama 9 hari. Sekarang kita masuk di PPG dalam jabatan, setelah itu kita meninggalkan PPG dalam Jabatan kita menuju PPG Pra Jabatan”, Rektor.
Koordinator PPG Unimed, Dr. Abil Mansyur, M.Si, mengatakan, rangkaian pelaksanaan PPG Dalam Jabatan ini meliputi Pendalaman Materi Dalam Jaringan, Lokakarya, PPL, Uji Pengetahuan, dan Uji Kerja. Pada tahap III ini, Unimed akan melaksanakan PPG Dalam Jabatan untuk bidang studi Guru Kelas TK/PAUD (2 kelas), Guru Kelas SD (2 kelas), Bahasa Inggris (1 kelas), Matematika (2 kelas), Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (2 kelas), Teknik Ketenagalistrikan (1 kelas), Teknik Otomotif (2 kelas), Tata Busana (1 kelas), Bimbingan dan Konseling (2 kelas), Teknik Konstruksi dan Properti (1 kelas), Akuntansi dan Keuangan (2 kelas), jadi total kelas ada 18 kelas.
Dijelaskan Abil, pada tahap awal akan diawali dengan pendalaman materi melalui Pembelajaran Daring akan dilaksanakan pada 06 Mei s.d 25 Juli 2019 (12 minggu). Pada tahapan ini peserta PPG akan mempelajari materi Pendidikan dan Profesi Pendidik 4 SKS dengan 6 modul, dan pendalaman materi Bidang Studi 6 SKS dengan 6 modul, ditambah dengan pengembangan Perangkat Pembelajaran 3 SKS. “Masing-masing kelas akan difasilitasi oleh 3 orang instruktur untuk Profesi Pendidik, 6 instruktur untuk Pendalaman Bidang Studi, dan 5 instruktur untuk Pengembangan Perangkat Pembelajaran”,
Diakhir pelaksanaan pembelajaran Daring seluruh peserta akan dievaluasi berdasarkan nilai yang diberikan instruktur dan hasil ujian formatif dan sumatif, Peserta yang lulus tahap pembelajaran Daring akan diberikan kesempatan untuk mengikuti lokakarya selama 3 minggu di Universitas Negeri Medan. Pelaksanaan pembelajaran Daring ini akan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Kemenristekdikti. (Humas Unimed/nl)