MEDAN – Setiap LSP harus memiliki lisensi BNSP sebagai bukti lembaga tersebut memenuhi syarat untuk melakukan uji kompetensi. Salah satu syarat untuk mendapatkan lisensi dari BNSP, LSP harus memiliki asesor. Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Negeri Medan (LSP UNIMED) untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh lisensi BNSP mengadakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Asesor di Ruang Serbaguna FT Unimed (09/01/2019).
“Saat ini mahasiswa kita hanya memperoleh ijazah sebagai pengakuan sarjana belum ada pengakuan untuk kompetensinya untuk itulah mahasiswa kita perlu sertikasi profesi. profesi maka dibutuhkan sertifikasi profesi yang menyatakan kompetensi sesuai bidang mereka,” ungkap Wakil Rektor I Prof. Dr. Abdul Hamid K., M.Pd.
Prof. Dr. Abdul Hamid K. juga menyampaikan bahwa keberadaan asesor sangat penting dalam sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi karena asesor ini nantinya akan menguji para mahasiswa dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa sesuai dengan bidangnya. “Dengan adanya pelatihan ini diharap nantinya LSP Unimed memliki asesor untuk itu diharap para peserta mengikuti semua sesi pelatihan sehingga dapat lulus ujian asesor,” ujar Prof. Abdul Hamid K.
Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Asesor mendatangkan Master Asesor Baiturokhim dan Ir. Sopar Napitupulu dari BNSP sebagai narasumber. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 24 dosen FT. Kegiatan Pelatihan berlangsung selama 4 hari 09 Januari – 12 Januari 2019 sedangkan ujian asesor dilaksanakan pada hari Minggu, 13 Januari 2019.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Workshop Penyusunan Skema LSP yang diadakan pada Oktober 2018, kegiatan ini kita laksanakan untuk menyahuti kebutuhan mahasiswa kita sehingga ketika mereka lulus mereka dapat bekerja sesuai dengan kompetensinya,” ungkap Dekan FT Prof. Harun Sitompul, M.Pd.
Prof. Harun berharap dengan kegiatan ini dapat mewujudkan visi LSP Unimed untuk membantu mewujudkan agar lulusan Unimed dapat memperoleh sertifikasi sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.(Humas Unimed/zr)