MEDAN (Unimed) – Rektor Universitas Negeri Medan, Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd., menandatangani surat keputusan tentang pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unimed, Jumat (19/10/2018), di Ruang Serbaguna FT Unimed. Dengan penandatanganan tersebut, LSP Unimed resmi berdiri dan akan segera mengurus lisensi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai otoritas sertifikasi kompetensi profesi.
Prof Syawal Gultom memprediksi lembaga ini akan sangat bermanfaat bagi lulusan dalam menghadapi persaingan di pasar kerja.
“Ini (LSP) akan memberi manfaat yang baik bagi lulusan kita (Unimed) dan terhadap masyarakat di sekitar. Ini (sertifikat kompetensi) sudah menjadi sebuah kebutuhan”, terang Mantan Kepala BPSDMPK-PMP Kemendiknas ini.
Menurut Prof Syawal, aturan untuk guru sekolah produktif atau SMK tidak hanya mensyaratkan memiliki sertifikat pendidik. Tetapi juga harus memiliki sertifikat kompetensi. Oleh sebab itu, lulusan Unimed, selain memiliki ijazah tanda pendidik, juga harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai keahliannya. Keberadaan LSP seakan menjawab kebutuhan tersebut.
Lebih lanjut Ketua Dewan Riset Kota Medan ini berpesan agar pengelolaan LSP Unimed dilakukan secara profesional. “Semakin rigit kita melakukan sertifikasi. Semakin bisa dipastikan orang certified untuk melakukan kompetensi itu”, ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Prof. Dr. Harun Sitompul, M.Pd., yang ditunjuk untuk mengurus pendirian LSP Unimed mengatakan akan segera melengkapi prasyarat pengurusan lisensi dari BNSP. Setiap LSP harus memiliki lisensi BNSP sebagai bukti lembaga tersebut memenuhi syarat untuk melakukan uji kompetensi.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya untuk pengurusan lisensi. Salah satunya dengan menggelar Workshop Penyusunan Skema LSP yang digelar 19 – 21 Oktober”, terangnya.
Workshop tersebut menghadirkan Kepala serta Sekretaris LSP Unesa, Drs. Soeparno, M.T., CST dan Dra. Juhrah Singke, M.Si., sebagai narasumber. Pesertanya ialah seluruh dosen di lingkungan Fakultas Teknik Unimed.
Prof Harun berharap dengan adanya LSP Unimed, lulusan Universitas Negeri Medan minimal akan mempunyai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) untuk memperkuat kompetensinya sesuai bidang dan skema kompetensi yang dimiliki. (Humas Unimed/dl)