MEDAN (Unimed) – Jurusan Pendidikan Sejarah, PPKn, Geografi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS-UNIMED) dengan penerbit Ombak Yogyakarta menggelar Workshop Penyusunan dan Penerbitan Buku Sebagai Publikasi Ilmiah dan HAKI. Workshop ini dihadiri oleh wakil dekan I FIS Dr. Deni Setiawa, M. Si, wakil dekan II FIS Dra. Flores Tanjung, M. A serta 30 dosen dari Tiga Jurusan Pendidikan Jurusan Pendidikan Sejarah, PPKn, dan Geografi FIS-UNIMED. Dengan dua narasumber yakni Ali Marwan Hasibuan, S.H (Kemenkum & HAM Sumatera Utara) dan M. Nursam S.S dari Penerbit Ombak Yogyakarta. Dalam acara ini disepakati juga penandatanganan kerjasama (MoU) antara Jurusan Pendidikan Jurusan Pendidikan Sejarah, PPKn, dan Geografi FIS-UNIMED dengan penerbit Ombak Yogyakarta.(28/9).
Dr. Deni dalam sambutannya mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan dosen-dosen di tiga Jurusan Pendidikan Sejarah, PPKn, dan Geografi FIS-UNIMED dapat menghasilkan banyak penulisan karya ilmiah berupa buku yang bisa diterbitkan secara nasional yang sudah difasilitasi oleh Penerbitan Ombak dan mendaftarakan karya ilmiah tersebut ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang proses sekarang sangat, mudah, praktis dan efisian. “Dengan adanya kegiatan ini tridarma perguruan tinggi di kalangan Unimed khususnya FIS dapat dingkatkan terutama di bidang penulisan karya Ilmiah sehingga kita bisa mempertahankan Akreditasi A dan menuju badan sertifikasi ISO (Akredtasi Internasional),” ujarnya deni selaku wakil dekan I FIS Unimed.
M. Nursam S.S (Penerbit Ombak Yogyakarta) mengemukakan tujuan dan manfaat dalam penerbitan sebuah buku. Tujuan dari menghasilkan sebuah buku adalah menuangkan pemikiran dalam bidang masing-masing, bentuk pengabdian diri sebagai seorang akademisi dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sedangkan manfaat dalam membuat buku adalah kepuasan intelektual, mendapatkan pengakuan dalam suatu bidang ilmu dan Investasi dunia dan akhirat.
Selanjut Ali Marwan Hasibuan, S.H (Kemenkum & HAM Sumatera Utara) membahas tentang Mekanisme Penerbitan Hak Kekayaan Intelektual. Beliau mengemukakan tentang pegertian kekayaan Intelektual, ilustrasi bidang-bidang HAKI dalam satu contoh produk, perangkat peraturan perundang-undangan, dasar hukum, pengertian, ruang lingkup, sistem, timbulnya perlindungan, tata cara penciptaan dan proses pendaftaran hak cipta. Selama ini orang-orang menayangkan dalam mengurusan Haki membutuhkan waktu yang lama padahal hanya membutuhkan satu sampai lima hari sudah mendapatkan Haki sesuai mekanisme dan prosedural yang ada. Untuk mendaftarkan haki bisa secara manual ke Kanwil dan Dirjen Kekayaan Intelektual atau secara online melalui website www.dgip.go.id.
Kanwil Kemenkumham Sumut juga mempunyai komitmen untuk memfasilitasi dosen-dosen FIS untuk mendaftarkan HAKI dan membuatkan akun khusus untuk FIS yang bisa digunakan oleh dosen FIS mendaftarkan langsung HAKI nya tanpa perantara. (Humas Unimed)