Close

" The Character Building University "

48 Dosen Unimed Jadi Instruktur PPG Daerah Khusus

MEDAN  – Sebanyak 48 dosen Universitas Negeri Medan (Unimed)  terpilih menjadi instruktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daerah Khusus. Mereka akan melakukan pembinaan terhadap 233 orang guru yang berasal dari daerah khusus, yakni wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi dosen PPG Unimed yang berlangsung di Ruang Sidang B Unimed, Kamis (6/9/2018).

“Dosen kita akan menjadi instruktur untuk PPG Daerah Khusus selama 3 bulan. Pesertanya sebanyak 233 orang. 118 guru SD, 53 guru Matematika, 34 guru Bahasa Indonesia, dan 28 orang guru Bahasa Inggris,” ujar Koordinator PPG Unimed, Dr. Abil Mansyur, M.Si.

Disampaikannya, untuk wilayah Sumatera Utara, PPG Daerah Khusus melibatkan tiga lembaga, yakni, LPMP Sumut, P4TK, dan Unimed. “Pelaksanaannya selama tiga bulan di LPMP Sumut. Instrukturnya dari kita (Unimed),” terang Abil.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hamid K., M.Pd menyampaikan, pelibatan dosen Unimed sebagai instruktur tidak akan mengganggu proses perkuliahan di kampus. “Rapat koordinasi yang digelar pada hari ini merupakan upaya untuk mengatur mekanisme pelaksanaan, sehingga waktu mengajar di kampus tidak bertabrakan dengan waktu mengajar sebagai instruktur,” ujarnya.

PPG dalam jabatan ini, disampaikan Prof Hamid, dilaksanakan dengan tatap muka dalam kelas. Kegiatan tatap muka dilakukan karena tempat guru mengajar belum terjangkau oleh akses internet. Sedangkan untuk peserta PPG dalam jabatan lain, pelatihan dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

Pemerintah menggantungkan harapan besar kepada guru-guru yang  mengabdikan diri untuk mengajar di daerah khusus. Di sisi lain, guru di daerah khusus kerap memiliki  permasalahan sendiri serta menuntut kompetensi tambahan untuk mengatasi rendahnya kualitas pembelajaran. Oleh sebab itu, pemerintah mendidik guru daerah 3T tersebut melalui Pendidikan Profesi Guru Daerah Khusus. PPG ini juga menyahuti tuntutan Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (Humas Unimed)

X
UNIMED Mobile

FREE
VIEW