16/09/2015
Medan – Universitas Negeri Medan (UNIMED) melalui Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Unimed menyelenggarakan diseminasi HAM Gedung Fakultas Ilmu Sosial, Rabu (16/9/2015). Acara ini untuk memberikan pemahaman tentang HAM, terutama terhadap PP No. 99 Tahun 2012. Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Diseminasi HAM ini dibuka oleh Rektor Unimed, Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd didampingi Wakil Rektor II Dr. Restu, M.S., Kepala PUSHAM Unimed Mazda El Mumtaz, SH, M.Hum. Sebagai pembicara ialah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ajub Suratman, Bc.IP., S.Pd., M.Si, dan Dosen PPKN Unimed Muhammad Fahmi Siregar, S.H., M.Hum. Acara ini dihadiri juga oleh beberapa pegiat HAM Sumatera Utara seperti Kontras, ICW, Awak Media, dan Dosen dari beberapa Perguruan Tinggi di SUMUT.
Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kreatifitas dosen dan mahasiswa Unimed karena telah berhasil menjalin komunikasi aktif dan hubungan emesional baik dengan Kanwil Kemenkumham SUMUT, sehingga mereka percaya dengan kampus Hijau Unimed dalam menyelenggarakan Diseminasi HAM ini. Kami civitas Unimed sangat mendukung dan menyambut baik diadakannya kegiatan ini. Semoga akan berlanjut kebersamaan ini dengan melakukan kegiatan bersama lain dalam wujud kegiatan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dibidang Hukum, HAM dan ilmu lainnya. Saya berharap kegiatan ini akan melahirkan inspirasi dan ide-ide produktif bagi civitas akademika Unimed dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kepedulian kita kepada masyarakat.
Fahmi Siregar mengungkapkan catatan kritisnya tentang PP No. 99 Tahun 2012. Menurutnya, PP ini melakukan limitasi hak-hak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Disamping itu, tujuan limitasi pun tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut prinsip Siracusa, pembatasan hak Sipol (sipil dan politik) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan; harus dalam bentuk Undang-undang dan tidak bertentangan dengan kovenan Sipol. Selain itu limitasi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum HAM, dan tidak boleh sewenang-wenang atau tanpa alasan.
Lanjut Fahmi, PP ini juga menimbulkan norma atau ketentuan baru yang tidak diatur pada UU No. 12 tahun 1995 dan mempersulit para pihak terkait dalam menentukan dan memutuskan pemberian remisi bagi narapidana. Oleh karena itu, Fahmi menyarankan agar PP ini dapat disempurnakan lagi karena PP tersebut memiliki banyak kelemahan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Ajub Suratman dalam paparannya mengakui bahwa PP No. 99 tahun 2012 ini masih mengundang polemik di masyarakat. Yang pro menyatakan sangat diperlukan dengan alasan penjeraan, sedangkan yang kontra menyatakan bahwa PP ini mempraktikkan diskriminasi sehingga melanggar HAM.
Terjadinya kerusuhan Lapas Tanjung Gusta Medan menurutnya, ditengarai sebagai bukti secara praktis bahwa PP No. 99 tahun 1992 tersebut tidak manusiawi, tidak adil, tidak rasional, dan kurang sejalan dengan konsepsi sistem pemasyarakatan sebagai sistem pembinaan bagi pelaku kejahatan agar bisa kembali berinteraksi kedalam kehidupan normal masyarakat. (Humas Unimed).